Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Jika kontraktor menderita keterlambatan dan/atau akan dikenakan biaya sebagai akibat dari kegagalan insinyur untuk mengeluarkan diberitahu gambar atau instruksi dalam waktu yang wajar dan ditentukan dalam pemberitahuan dengan mendukung rincian, kontraktor akan memberikan pemberitahuan kepada insinyur dan berhak tunduk pada sub ayat 20.1 [kontraktor klaim] untuk:() perpanjangan waktu untuk penundaan tersebut, jika penyelesaian atau akan tertunda, di bawah sub ayat 8.4 [ekstensi dari waktu selesai], dan(b) pembayaran apapun seperti biaya ditambah keuntungan, yang akan dimasukkan dalam harga kontrak.Setelah menerima pemberitahuan lebih lanjut ini, insinyur akan melanjutkan sesuai dengan sub ayat 3.5 [penentuan] untuk setuju atau menentukan hal ini.Namun, jika dan sejauh yang insinyur kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan atau penundaan oleh kontraktor, termasuk kesalahan dalam, atau keterlambatan dalam penyerahan, salah satu dokumen kontraktor, Kontraktor tidak berhak untuk seperti perpanjangan waktu, biaya atau keuntungan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
