The Contractor shall commence the execution of the Works as soon as is reasonably practicable after the Commencement Date, and shall then proceed with the Works with due expedition and without delay.
Kontraktor akan memulai pelaksanaan pekerjaan karena segera sebagai cukup praktis setelah tanggal mulai, dan kemudian akan melanjutkan karya dengan ekspedisi dan tanpa keterlambatan.
Kontraktor akan dimulai pelaksanaan Pekerjaan secepat cukup praktis setelah tanggal dimulainya, dan kemudian akan dilanjutkan dengan Bekerja dengan ekspedisi tempo dan tanpa penundaan.