6. Kesehatan bimbingan dan manajemen tindakan
untuk melindungi tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan 6.1 jabatan kedua sangat berbahaya bagi kesehatan pekerjaan, pekerjaan Penegakan Hukum Peraturan mengacu pada Pasal 28 (perusahaan di bawah proses kerja ini, sangat berbahaya bagi petugas kesehatan untuk operasi kebisingan).
6.2 pekerja untuk setiap tempat kerja paparan kebisingan saat bekerja delapan jam sehari tingkat tekanan suara rata-rata 85 db di atas tempat kerja, lingkungan kerja harus diukur setiap enam bulan oleh lembaga untuk memantau kebisingan lebih dari sekali, seperti lebih dari 90 db, harus segera dilaporkan kepada yang berwenang, untuk melaksanakan bekerja untuk meningkatkan, untuk menghindari staf tempat jangka panjang dalam kebisingan yang disebabkan oleh iritabilitas mental, mempengaruhi efisiensi, dan bahkan menyebabkan kebutaan, gangguan pendengaran, tuli dan penyakit akibat kerja lainnya.
6.3 telah bertekad untuk menjadi lebih dari atau mendekati sembilan puluh db kebisingan tempat, tanpa persetujuan dari anggota staf yang bertanggung jawab personil tidak boleh terlibat dalam apa pun yang mungkin bisa membuat peningkatan kebisingan pekerjaan.
6,4 pasang getaran mekanis besar dan kebisingan akibat terjadinya fasilitas peredam, staf akan sewenang-wenang hancur, jika kerusakan harus segera dilaporkan hubungi staf yang bertanggung jawab atas perbaikan.
6.5 Dimana pekerjaan tenaga kerja di tempat kerja dari 85 db atau lebih per tahun harus dilaksanakan pemeriksaan kesehatan khusus setidaknya sekali di atas, pekerja wajib menerima cek tidak akan menolak.
6.6 Kebisingan dinding kebisingan di tempat kerja dan mendirikan kebisingan tempat kerja umum dan peralatan lainnya, staf tidak bisa menghancurkan.
6.7 Kebisingan diukur dengan lebih dari 90 dB selama tempat kerja, majikan menyediakan personil operasi peralatan perlindungan kebisingan, staf harus benar-benar menggunakan.
6,8 pekerja untuk setiap perlindungan kesehatan kerja sesuai dengan aturan referensi Pasal ukuran tempat kerja, distribusi, kondisi berbahaya dan jumlah pekerja, sesuai dengan ketentuan Jadwal VI, disiapkan dan siap untuk obat darurat yang memadai dan peralatan, dan mengatur personil darurat memenuhi syarat untuk menangani hal-hal darurat. 6,9 darurat obat-obatan dan peralatan terdiri dari: 6.9.1 Obat: Keuntungan bagian yang sangat baik dari kapas atau yodium, penyeka alkohol dan obat-obatan penting lainnya atau air mani alkohol. 6.9.2 Peralatan: pengukuran suhu, monitor tekanan darah, elastis benang stretch atau perban elastis, perban, sarung tangan steril, pinset steril, kapas, kasa, kertas, plastik, tourniquet, gunting, peniti, spatula, artikulator, masker bedah dan peralatan penting lainnya. 6.10 personil darurat, setiap perjalanan pulang pergi harus ditetapkan setidaknya satu orang, jumlah pekerja lebih dari 50 orang yang masing-masing tambahan lima puluh orang, harus di set ke satu. Ketika personil darurat untuk alasan apapun tidak dapat melakukan tugas-tugas mereka, harus segera ditunjuk orang yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai Presiden. 6.11 Ketika merekrut pekerja, harus melaksanakan ketentuan pemeriksaan fisik secara umum pada item berikut: pengalaman 6.11.1 kerja, riwayat kesehatan masa lalu, gaya hidup dan gejala penyelidikan. 6.11.2 tinggi, berbagai sistem atau bagian dari berat badan, lingkar pinggang, visi, penglihatan warna, pendengaran, tekanan darah dan pemeriksaan fisik tubuh. 6.11.3 dada X-ray (besar) pemeriksaan fotografi. 6.11.4 Protein urine dan pemeriksaan darah samar. 6.11.5 hemoglobin dan sel darah putih menghitung diperiksa. 6.11.6 glukosa, serum alanine aminotransferase (ALT), kreatinin (kreatinin), kolesterol, trigliserida cek. 6.11.7 Deteksi high-density lipoprotein kolesterol. 6.11.8 lain yang ditunjuk oleh pemeriksaan pejabat yang berwenang pusat. 6.12 Pengusaha tenaga kerja yang bekerja, harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan umum secara teratur: 6.12.1 berusia 65 tahun yang diperiksa setahun sekali. 6.12.2 orang berusia empat tahun atau lebih di bawah usia enam puluh lima, periksa sekali setiap tiga tahun. 6.12.3 di bawah usia 40 tahun, ditinjau setiap lima tahun. 6.12.4 umum pemeriksaan fisik kesehatan dengan proyek, tetapi penambahan low-density lipoprotein kolesterol dan pengujian lebih lanjut. 6.13 untuk pekerja yang terlibat dalam operasi tenun, harus rutin melaksanakan pekerjaan tenaga kerja khusus pemeriksaan kesehatan tahunan kebisingan. 6.14 khususnya, bahaya kesehatan dari pekerjaan, Anda harus membuat informasi manajemen kesehatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut manajemen kesehatan: 6.14.1 manajemen tingkat pertama: cek kesehatan atau pelacakan kesehatan hasil tes khusus, semua item normal atau abnormal bagian dari proyek, dan Komprehensif dinilai oleh dokter tanpa kelainan. 6.14.2 Manajemen tingkat kedua: pemeriksaan kesehatan khusus atau hasil tes pelacakan kesehatan, beberapa atau semua normal, dokter penentuan komprehensif normal, dan orang-orang yang berhubungan dengan pekerjaan. 6.14.3 Manajemen tingkat ketiga: pemeriksaan khusus kesehatan atau hasil tes pelacakan kesehatan, beberapa atau semua normal, dokter penentuan komprehensif normal, tetapi tidak dapat menentukan relevansi karya pengecualian ini harus lebih menyenangkan penilaian spesialis kedokteran kerja orang. 6.14.4 Manajemen tingkat keempat: hasil pemeriksaan kesehatan atau pelacakan kesehatan tes khusus, beberapa atau semua normal, dokter penentuan komprehensif normal, dan orang-orang yang terkait dengan pekerjaan. 6.15 milik manajer tingkat kedua, petugas kesehatan pribadi untuk memberikan bimbingan, tingkat ketiga manajemen atas, kedokteran kerja dokter spesialis menerapkan pemeriksaan tindak lanjut kesehatan, implementasi di situs yang diduga penilaian penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan bila diperlukan, dan direklasifikasi sesuai dengan hasil penilaian, dan hasil klasifikasi dan mengadopsi langkah-langkah sesuai dengan cara berwenang pusat pemberitahuan, milik manajer tingkat keempat, penilaian dokter dari situs ini masih bekerja bahaya dari faktor paparan, harus diambil untuk mengendalikan bahaya dan tindakan manajemen yang terkait.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..